KNPI meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap PT WIN. Selain itu, mereka juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak ragu mencabut izin operasi perusahaan tersebut demi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“PT.WIN diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum. Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam,” kata Midun Makati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WIN belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Komentar