KKP Gerak Segel Pagar Laut 30 Km Tanpa Izin di Tangerang

Nasional231 Dilihat

Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung. 

“Ya ini sudah viral dan Pak Presiden langsung menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” tambahnya. 

Baca juga:  Visioner Indonesia Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Kelangkaan LPG 3 Kg

Komentar