Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak
NUSANTARA VOICE, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid dan kubu Anindya Bakrie kembali memanas dengan menolak kepengurusan Kadin versi kubu Anindya Bakrie. Pasalnya Anindya Bakrie dinilai melanggar kesepakatan yang dibuat dengan mengumumkan susunan pengurus periode 2024-2029 secara sepihak.
Pada pertemuan sebelumnya Arsjad dan Anindya telah menyepakati akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) setelah mereka dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 27 September 2024.
Di pertemuan itu, mereka menyepakati Munas, yang digelar untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan Kadin, dilakukan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 7/10/2024.
Dhaniswara menyebut bahwa kubu Arsyad tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan pengurus yang dirilis oleh kubu Anindya Bakrie.
“Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan tanggal 27 September 2024,” tuturnya.
Menurut Dhaniswara, kesepakatan telah dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai. Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.
Komentar