DPRD Sultra Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Komit Maksimalkan Pendapatan Daerah

Kendari,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Selasa (1/7).

Persetujuan tersebut diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sultra yang disampaikan oleh H. Abdul Halik. Dalam laporannya, Halik menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan implementasi dari fungsi pengawasan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembahasan ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Halik di hadapan peserta rapat.

Selama dua hari berturut-turut, gabungan komisi DPRD melakukan evaluasi mendalam terhadap realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah tahun 2024. Sejumlah catatan penting disampaikan untuk perbaikan tata kelola anggaran di masa mendatang.

Salah satu poin yang disoroti adalah penguatan kemandirian fiskal. Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,77 triliun atau terealisasi sebesar 92,68 persen, DPRD menilai capaian tersebut masih bisa ditingkatkan. 

Baca juga:  Ini Video Kuda-kudaan Oknum Sales Motor di Sulawesi Tenggara

Penguatan strategi pemungutan pajak serta pemanfaatan teknologi digital dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan daerah.

Komentar