DPRD Sultra Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Komit Maksimalkan Pendapatan Daerah

“Pemanfaatan teknologi perpajakan harus menjadi prioritas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tambah Halik.

Selain itu, realisasi total pendapatan daerah yang baru mencapai 92,28 persen dari target juga mendapat perhatian. DPRD mendorong Pemprov Sultra untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan transfer dana, dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil. Evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor eksternal yang memengaruhi capaian pendapatan juga menjadi rekomendasi utama.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menindaklanjuti setiap masukan DPRD dalam upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

“Insyaallah, masukan yang telah disampaikan akan kami jadikan pijakan untuk perbaikan ke depan. Kami siap berkolaborasi dengan seluruh anggota dewan demi kemajuan Sultra,” ujar Gubernur Andi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja keras dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah guna mengurangi ketergantungan fiskal terhadap dana pusat.

“Tanpa upaya peningkatan PAD, ketergantungan fiskal kita akan tetap stagnan. Oleh karena itu, saya memohon dukungan dari DPRD agar upaya peningkatan pendapatan daerah ini bisa benar-benar tercapai,” tutupnya.

Baca juga:  Orientasi PPPK Sultra: Tanamkan Nilai ASN dan Siap Jawab Tantangan Nasional 2025

Komentar

News Feed