Dibayar 10 Juta Untuk Pesta, Misri Puspita Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

Hukum20 Dilihat

Nusantara Voice, NTB,– Seorang wanita muda asal Jambi, Misri Puspita Sari, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Misri kini menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Namun, hanya Misri yang ditahan karena dianggap berisiko melarikan diri. Sementara dua anggota polisi aktif tersebut belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.

Menurut keterangan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, kliennya diundang oleh Kompol Yogi untuk menemaninya liburan di Lombok. Misri dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per malam, termasuk fasilitas transportasi dan akomodasi yang ditanggung penuh oleh Kompol Yogi.

Misri tiba di vila pada 16 April 2025. Di vila tersebut, ia bertemu dengan empat orang lainnya: Kompol Yogi, Ipda Haris, Brigadir Nurhadi, dan seorang perempuan bernama Melanie Putri. Kelima orang itu kemudian diduga melakukan pesta narkoba.

Baca juga:  Azizah Laporkan Akun Medsoz Soal Hoaks dan Fitnah Perselingkuhan

Misri sempat merekam video berdurasi 7 detik yang memperlihatkan Brigadir Nurhadi sedang berendam di kolam vila sekitar pukul 19.55 WITA. Video tersebut menjadi bukti bahwa Nurhadi masih dalam kondisi hidup saat itu.

Namun, berdasarkan hasil otopsi, Brigadir Nurhadi mengalami luka-luka berat, termasuk patah tulang lidah dan memar di beberapa bagian tubuh. Polisi menduga kuat bahwa Nurhadi meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa Misri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.

Komentar