NUSANTARA VOICE,JAKARTA— Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada rapat paripurna Kamis, 28/08/2024 batal dilaksanakan. Pasalnya karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.
“Hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II”, tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada batal terlaksana. Dengan ini maka Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” tulis Sufmi Dasco diaplikasi X, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, terdapat dua pasal revisi penting yang sebelumnya sudah disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada kemarin di DPR, yakni usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah bagi parpol nonparlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.
Komentar