Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 

Hukum12 Dilihat

Nusantara Voice, Surabaya – Mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh media nasional, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal perusahaan media Jawa Pos tertanggal 13 September 2024 lalu. Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian isi dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sejak 10 Januari 2025 dengan Nomor: SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum.

Baca juga:  Visioner Indonesia Laporkan Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra ke KPK 

Komentar