Polda Jatim menyatakan akan segera memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan dan penyitaan barang bukti. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status hukum tersebut.
“Kami baru tahu dari media. Klien kami juga tidak diundang dalam gelar perkara yang disebut berlangsung 2 Juli 2025,” kata Johanes saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Johanes menambahkan bahwa pihaknya telah meminta kepada penyidik agar proses hukum ditangguhkan sementara karena masih ada sengketa perdata yang sedang berlangsung antara Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur Utama Jawa Pos dengan pihak pelapor.
Komentar