NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar telah menggugat Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kadafi mengatakan gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
“Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” ucap Kadafi dalam keterangan tertulis, Jum’at, 23/8/2024.
Menurutnya perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar. Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.