NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang mendorong masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) melalui Call Center 110. Upaya ini dianggap sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Polri Presisi, yang menekankan pada transparansi, respons cepat, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Romadhon menilai bahwa layanan ini menjadi instrumen penting dalam memberantas praktik pungli yang sering kali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan 2023, sekitar 45% masyarakat masih merasa pungli terjadi di sektor pelayanan publik, termasuk di sektor pelayanan kepolisian. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa layanan Call Center 110 yang diberikan secara gratis dan dapat diakses seluruh masyarakat merupakan langkah yang sangat positif.
“Kami mendukung sepenuhnya sosialisasi penggunaan Call Center 110 ini, karena dengan adanya saluran pelaporan ini, Polri akan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara lebih cepat dan efektif,” ujar Romadhon Jasn, Ketua JAN, Minggu (15/9/2024)
Layanan Call Center 110 telah memperlihatkan perannya dalam meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat. Berdasarkan data internal Polda Metro Jaya, sejak diluncurkan, layanan ini telah menerima lebih dari 12.000 laporan, dengan mayoritas pelaporan terkait tindak kriminal ringan, kecelakaan, hingga dugaan pungli di berbagai sektor, termasuk di layanan Samsat.
“Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif terlibat dalam pengawasan layanan publik, dan kami berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat,” tambah Romadhon.
Romadhon juga menekankan pentingnya pengawasan internal Polri untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke Call Center 110 ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta setiap satuan wilayah untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk, terutama terkait pungli. Dengan mekanisme pelacakan dan monitoring yang diterapkan oleh Polri, setiap pengaduan yang dibuat di Call Center 110 dapat langsung diteruskan ke dashboard monitoring center Polda Metro Jaya, yang kemudian dialihkan ke satuan wilayah terkait untuk penanganan lebih lanjut.
JAN juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini. “Penggunaan Call Center 110 harus dilakukan secara bertanggung jawab. Layanan ini diciptakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk permainan atau laporan bohong,” tegas Romadhon. Ia berharap, dengan semakin kuatnya sinergi antara Polri dan masyarakat, praktik pungli yang selama ini menjadi momok dalam pelayanan publik dapat berkurang secara signifikan.
Melalui dukungan dan pengawasan masyarakat, JAN yakin program Call Center 110 akan menjadi model pengawasan yang efektif dan dapat diadopsi lebih luas di seluruh Indonesia. JAN juga mendorong agar Polri terus meningkatkan sosialisasi terkait layanan ini, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan rendahnya akses terhadap pelayanan publik. “Keterlibatan aktif masyarakat dan komitmen penuh dari Polri adalah kunci keberhasilan program ini,” tutup Romadhon.
Komentar