LPTE Bongkar Dugaan Peran PT WMB dalam Pengerukan Ilegal di Kawasan Hutan Konut

Hukum109 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) mengungkap temuan puluhan hektare lahan yang diduga dikeruk secara ilegal di wilayah koridor antara dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bhumi Karya Utama (BKU), tepatnya di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LPTE menilai aktivitas penambangan ore nikel tersebut tidak hanya berada di luar batas IUP, tetapi juga diduga telah memasuki kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua LPTE, A. Ramadhan, menyebut temuan ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya indikasi kuat penambangan dilakukan di luar wilayah izin dan merambah kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah pusat. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ramadhan.

LPTE juga menyoroti dugaan keterlibatan PT WMB dalam aktivitas tersebut. Meski status operasinya dinilai abu-abu, tim LPTE masih menemukan aktivitas pemuatan ore nikel melalui jetty milik PT WMB. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut telah habis, namun tetap digunakan untuk memfasilitasi pengangkutan ore dari luar wilayah IUP.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Driver ShopeeFood di Sleman

Selain itu, LPTE mengantongi dokumen kapal atas nama PT WMB yang melakukan pengapalan melalui jetty milik PT Tristaco, meskipun PT WMB memiliki fasilitas dermaga sendiri.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa dokumen PT WMB digunakan di jetty perusahaan lain? Kami menduga dokumen tersebut dijadikan ‘dokumen terbang’ untuk meloloskan kargo dari area koridor yang tidak berizin,” ungkap Ramadhan.

banner 336x280

Komentar