KAMASTA Laporkan PT Pernick Sultra ke ESDM, Minta IUP Dicabut dan Pimpinan Dipanggil Bareskrim

Hukum68 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAMASTA), Muhammad Ramadhan, menegaskan sikap tegas organisasinya setelah secara resmi melayangkan laporan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Laporan bernomor 029/KAMASTA/XII/2025 itu mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Patric yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan regulasi.

Dalam pernyataan resminya, Ramadhan menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kepedulian publik terhadap tata kelola pertambangan di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Tenggara yang selama ini banyak menyimpan persoalan serius.

“Kami tidak bisa tinggal diam ketika ada dugaan kuat pelanggaran dalam aktivitas pertambangan. Ini bukan hanya soal IUP, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan, kepentingan publik, dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya di Kementrian ESDM, Kamis, 11/12/2025.

Ramadhan menjelaskan bahwa dasar laporan KAMASTA bersumber dari hasil investigasi, temuan lapangan, dan aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PT Patric yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari indikasi pelanggaran RKAB, penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling, hingga dugaan operasi di kawasan yang wajib memiliki IPPKH.

“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Regulasi dibuat untuk ditaati. Jika perusahaan tidak patuh, negara wajib hadir dan mengambil tindakan,” ujarnya di Kementerian ESDM, Kamis, 11/12/2025.

Baca juga:  ALIMASI Desak Bahlil Bekukan RKAB PT Cinta Jaya yang Diduga Fasilitasi Ore Ilegal
Laporan aduan ke Kementrian ESDM

Ramadhan menegaskan empat tuntutan utama yang disampaikan dalam laporan tersebut, yakni:

• Evaluasi total dokumen dan aktivitas PT Patric.

• Pemeriksaan legalitas perusahaan secara menyeluruh.

Komentar