Ini Tanggapan Ketum PBNU Soal Isu Dugaan TPPU Rp100 Miliar

Hukum67 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), angkat bicara mengenai isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp100 miliar yang disebut masuk ke rekening PBNU pada 2022. Ia menegaskan bahwa PBNU menghormati penuh proses hukum dan siap diperiksa bila diperlukan oleh lembaga penegak hukum.

“Soal dugaan TPPU dan proses hukum ya? Ya diproses secara hukum. Kita menunggu juga. Kalau ada yang memeriksa, silakan saja,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk dirinya dan jajaran PBNU, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga harus siap mengikuti mekanisme yang berlaku. “Sebagai warga negara, kita semua taat hukum. Silakan diproses,” tegasnya.

Meski demikian, Gus Yahya meminta agar isu dugaan TPPU tersebut tidak dijadikan dasar untuk membuat klaim atau tuduhan yang tidak berdasar. Ia menilai ada pihak-pihak yang terlalu cepat menyimpulkan sesuatu tanpa bukti kuat.

“Jangan belum-belum mengada-ada, langsung menuduh TPPU. Padahal faktanya enggak ada, indikasinya juga tidak jelas,” ujar Gus Yahya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya proses hukum yang dibangun hanya berdasarkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Masa ada proses hukum hanya berdasarkan pernyataan yang tidak berdasar? Itu kan sulit terjadi,” tambahnya.

Baca juga:  Tersangka Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Kariatun Masuk DPO, Diduga Kabur ke Hong Kong

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, turut meluruskan isu aliran dana ke Center for Shared Civilizational Values (CSCV) yang mencuat di tengah dinamika internal PBNU. Ia menegaskan bahwa seluruh aliran dana tersebut sah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan merupakan bagian dari pembiayaan resmi program internasional PBNU.

“Aliran dana itu bukan transaksi tersembunyi, melainkan bagian dari pembiayaan operasional untuk menjalankan mandat R20,” kata Najib, dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

Komentar