Riza Chalid Terancam DPO Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jawa Barat2992 Dilihat
banner 468x60

Nusantara Voice, Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Mohammad Riza Chalid berpotensi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan sebagai DPO atau tidak, sepenuhnya bergantung pada bagaimana dia merespons pemanggilan resmi sebagai tersangka yang akan dilayangkan oleh penyidik,” ujar Harli.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan setelah ia berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kini, dengan status hukum sebagai tersangka, kehadirannya dalam proses hukum menjadi krusial.

banner 336x280
Baca juga:  Bapenda Sultra Tegaskan Seluruh Pajak Disetor ke RKUD, Bukan Rekening Pribadi

Komentar