Profesor IPB Beberkan Fakta dan Luruskan Tuduhan Setelah Dilaporkan ke Polisi Usai Hitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Hukum196 Dilihat

Saya ingin tahu, keterangan palsunya itu yang mana? Jika keterangan saya dianggap palsu, seharusnya sudah ditolak sejak penyidikan atau persidangan. Namun kenyataannya, keterangan saya diterima oleh majelis hakim

NUSANTARA VOICE, BANGKA BELITUNG—Profesor Bambang Hero Sahardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli lingkungan hidup, menghadapi laporan polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait penghitungan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal. Namun, Bambang dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memaparkan fakta-fakta yang mendukung perannya sebagai saksi ahli.

“Saya ingin tahu, keterangan palsunya itu yang mana? Jika keterangan saya dianggap palsu, seharusnya sudah ditolak sejak penyidikan atau persidangan. Namun kenyataannya, keterangan saya diterima oleh majelis hakim,” kata Bambang pada Minggu (12/1/2025).

Bambang mengaku baru mengetahui laporan terhadap dirinya melalui pemberitaan media. Dia dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di persidangan.

Hasil Perhitungan yang Diterima Pengadilan

Dalam persidangan kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung, perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang dan timnya diterima sebagai bukti sah. Perhitungan tersebut mencatat kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, yang menjadi bagian dari total kerugian negara senilai Rp 300 triliun.

Baca juga:  KPK Belum Periksa Bobby Nasution, Fokus Usut Korupsi Jalan Rp231 M di Sumut

Kerugian ini terbagi dalam tiga klaster:

1. Kerugian lingkungan sebesar Rp 183,70 triliun.

2. Kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun.

3. Biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 12,15 triliun.

“Kami menghitung kerugian berdasarkan aturan resmi, dengan melakukan inventarisasi melalui citra satelit dan tinjauan langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan kerusakan di area seluas 170 ribu hektare, termasuk kawasan tanpa izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Bambang.

Dukungan dari IPB

Rektor IPB, Profesor Arif Satria, meminta negara memberikan perlindungan kepada Bambang sebagai akademisi yang bertugas membantu pengusutan kasus korupsi terbesar di Tanah Air.

Komentar