Dugaan Jaringan Korporasi Tambang Nikel di Sultra, Jampidsus Diminta Usut Relasi Kuasa AK dan DW Bupati Mubar

Berita694 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Perkembangan penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
‎
‎Dalam konferensi pers pada 6 November 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
‎
‎Sejumlah perusahaan yang disebut dalam penyidikan antara lain PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. ‎Saiful Bahri juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat (beneficial owner). Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan CCTV.
‎
‎Menanggapi itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMINDO), Purmadana, mengatakan bahwa seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk memperluas penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan bisnis maupun keterkaitan kepengurusan dengan jaringan korporasi yang sedang diusut.
‎
‎Kata dia, salah satu perusahaan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo) yang aktivitas pertambangannya di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
‎
‎“Kedua perusahaan tersebut disinyalir melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dugaan tersebut harus dipastikan dokumen perizinannya, koordinat lokasi, peta kawasan hutan, serta kesesuaian aktivitas operasional perusahaan sesuai ketentuan” ungkap Purmadana, Minggu (8/11/2026).
‎
‎Pihaknya juga menyoroti riwayat kepengurusan perusahaan yang mencantumkan nama DW Bupati Muna Barat yang ketika itu sebagai direktur PT AMI dan PT Amindo.
‎
‎Berdasarkan penelusuran dokumen bahwa La Ode Darwin tercatat mulai menjabat pada Desember 2020 hingga Desember 2025. Namun, perusahaan kemudian melakukan perubahan struktur pada 2024, dengan menghapus nama DW, sebab DW saat itu sedang mengikuti kontestasi Pilkada sebagai Calon Bupati Muna Barat hingga dinyatakan terpilih.
‎
‎”Artinya disaat itu DW diduga tentu memiliki peren startegis terhadap perusahaan yg turut terlibat atas penyerobotan hutan di kedua perusahaan itu”, terangnya.
‎
‎Oleh sebab itu, Kejagung diminta perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan, pengelolaan keuntungan pertambangan, perubahan struktur kepengurusan, serta sumber pembiayaan politik dalam kontestasi Pilkada.

Baca juga:  DLH Sultra dan Komunitas Sahabat Bumi Gelar Aksi Plogging dan Penuangan Eco Enzyme di Kendari

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta itu juga menyampaikan bahwa relasi kepemimpinan daerah dengan korporasi ekstraktif ini telah melampaui batas etika politik dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (money laundering) yang terorganisir.

banner 970x250

“PT AMI dan PT AMINDO ini kan dua entitas bisnis yang beroperasi di bawah naungan PT Dua Delapan Resource. Kalau sebutan yang beredar itu diketahui AK itu Arif Kurniawan itu bosnya DW kemudian dikenal dengan La Ode Darwin. Jadi La Ode Darwin itu sebagai kuasanya, kuasa direktur, tetapi pengendali utama adalah Arif Kurniawan, begitu kira-kira ya”, terangnya.

Lebih lanjut, Purmadana membeberkan bahwa Hal ini mengindikasikan kuat adanya pembagian peran (division of labor), di mana La Ode Darwin diduga bertindak sebagai instrumen pencari modal (financial machine) bagi Arif Kurniawan dalam mengeksploitasi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Purmadana menilai, fenomena ini menunjukkan terjadinya extractive money politics dan klientelisme politik yang sangat destruktif. Kapital yang bersumber dari pengerukan SDA tersebut dikonversi secara masif menjadi instrumen pemenangan dalam kontestasi Pilkada Muna Barat pada November 2024 lalu.

Indikasi aliran modal haram itu, kata dia, terartikulasi secara gamblang melalui strategi cartelization of political parties, di mana La Ode Darwin diduga menggunakan dana gelap milik Arif Kurniawan untuk memborong hampir seluruh rekomendasi partai politik.

Baca juga:  JAN Apresiasi Kebersamaan Kapolri-Panglima TNI-Jaksa Agung, Masyarakat Makin Percaya

Untuk itu, ‎Purmadana menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada badan usaha yang secara administratif masuk dalam penyidikan. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa pengendali sesungguhnya, siapa yang mengambil keputusan strategis, serta siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan illegal tersebut.

banner 336x280

Komentar