”Jangan sampai penyidikan hanya menyentuh perusahaan sebagai entitas hukum, sementara pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dan memiliki peran strategis justru tidak tersentuh”, tegasnya.
Kami minta Kejagung melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap riwayat jabatan, hubungan afiliasi, kepemilikan saham, transaksi keuangan, dan kemungkinan aliran dana kepada yang berorientasi pada tindakan pencucian uang” tegas Purmadana.
Dalam konteks ini, Purmadana meminta PPATK perlu dilibatkan guna melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang relevan berdasarkan permintaan dan kewenangan aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, penyidik juga perlu mendalami apakah terdapat hubungan antara keuntungan perusahaan pertambangan dengan pembiayaan politik, termasuk kemungkinan penggunaan dana yang bersumber dari tindak pidana untuk kepentingan pemenangan Pilkada Muna Barat 2024.
Oleh karena itu, ia meminta Kejagung tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan pertambangan, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan jaringan korporasi tersebut, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
“Kami berharap untuk tidak menunda tindakan diskresi hukum demi mencegah terjadinya penyerapan risiko (mitigation of escape risk) yang sama”, kata dia.
”Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, termasuk pejabat publik. Jabatan kepala daerah bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum. Kami meminta seluruh dugaan ini dibuka secara transparan, profesional, dan objektif agar tidak ada pihak yang kebal hukum”, terangnya.
“Apabila Kejaksaan Agung dan Satgas lambat merespons dinamika ini, maka penegakan hukum di sektor ekstraktif akan kehilangan legitimasi publik. Kami memastikan bahwa hal ini akan terus kami kawal penuntasan skandal ini hingga terciptanya kepastian hukum dan keadilan ekologis”. Pungkasnya.
Hingga berita ini turun redaksi terus berupaya menghubungi La Ode Darwin Bupati Muna Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun kontak belum didapatkan.
