Jejak Jaringan Korporasi Tambang Nikel Sultra: PT AMI, AMINDO, hingga PT Dua Delapan Resources Masuk Radar Penelusuran

Hukum2 Dilihat
  • PT Dua Delapan Capital – disebut sebagai perusahaan holding.
  • PT Dua Delapan Kawel – disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT Kawel Sejahtera Mining.
  • PT Rowan Sukses Investama – disebut sebagai pemegang saham PT Aga Mandiri Indah dan PT Aga Morini Dritutama.
  • PT Tribhuwana Sukses Mandiri – Arif Kurniawan tercatat sebagai Direktur Utama berdasarkan informasi yang disampaikan.
  • PT Vermilion Sukses Investama – disebut sebagai bagian dari jaringan bisnis.
  • PT Mitra Berkarya Sejati – Arif Kurniawan disebut menjabat sebagai Komisaris Utama.

Rangkaian nama perusahaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna mengetahui apakah terdapat hubungan kepemilikan langsung, kepemilikan tidak langsung, hubungan afiliasi, maupun pengendalian melalui pihak lain.

Sebab, dalam bisnis pertambangan berskala besar, struktur perusahaan yang berlapis dapat membuat hubungan antara pemegang saham, pengurus, penerima manfaat, dan pengendali operasional tidak selalu terlihat secara langsung.

Tiga Konsesi Tambang di Kabaena Perlu Ditelusuri

Selain perusahaan yang disebut dalam penyidikan Kejagung, terdapat tiga perusahaan tambang di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam daftar penelusuran dokumen korporasi.

1. PT Aga Mandiri Indah (AMI)

Lokasi: Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Luas IUP yang dilaporkan: sekitar 2.835 hektare. Hubungan korporasi yang disebut: PT Rowan Sukses Investama.

2. PT Aga Morini Indotama (AMINDO)

Lokasi: Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Luas IUP yang dilaporkan: sekitar 1.026 hektare. Perlu ditelusuri struktur pemegang saham dan hubungan pengendali perusahaan.

3. PT Anugrah Harisma Barakah (AHB)

Lokasi: Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Luas IUP yang dilaporkan: sekitar 2.527 hektare.

Perlu ditelusuri legalitas konsesi dan hubungan korporasinya.

Ketiga perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi yang dilaporkan mencapai sekitar 6.388 hektare.

Pertanyaan mendasarnya adalah siapa pemilik manfaat akhir dari perusahaan-perusahaan tersebut? Apakah terdapat hubungan kepemilikan silang? Siapa yang mengendalikan operasional dan menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab melalui pemeriksaan data AHU Kementerian Hukum, dokumen pemegang saham, akta perubahan perusahaan, serta data perizinan pertambangan.

Catatan verifikasi: Nama PT Aga Mandiri Indah dan PT Aga Morini Dritutama dalam bahan jaringan korporasi perlu dicocokkan dengan PT Arga Morini Indah dan PT Arga Morini Indotama yang disebut sebelumnya. Kesamaan singkatan AMI tidak otomatis membuktikan bahwa keduanya merupakan badan hukum yang sama.

Lebih dari 20 Konsesi, Luas Wilayah Dilaporkan Mencapai 71.000 Hektare

Skala jaringan bisnis yang disebut dalam bahan penelusuran tidak berhenti pada tiga perusahaan di Kabaena.

Jaringan tersebut diperkirakan memiliki lebih dari 20 konsesi pertambangan di berbagai daerah dengan total luas wilayah mencapai sekitar 71.000 hektare.

Apabila angka tersebut benar, skala penguasaan konsesi ini tentu menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, terutama berkaitan dengan:

  • Legalitas seluruh IUP yang dimiliki perusahaan dalam jaringan tersebut.
  • Identitas pemegang saham dan penerima manfaat akhir atau beneficial ownership.
  • Hubungan kepemilikan silang antarbadan usaha.
  • Kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang.
  • Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
  • Persetujuan RKAB dan realisasi produksi.
  • Aliran keuntungan serta transaksi perdagangan bijih nikel.

Potensi kerugian negara dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Angka luas konsesi dan penguasaan perdagangan tersebut masih perlu diuji dengan data resmi. Namun, apabila ditemukan hubungan pengendalian yang sama di sejumlah perusahaan, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada satu badan usaha.

Kejagung Perlu Membuka Penelusuran hingga Penerima Manfaat Akhir

Pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara semestinya tidak hanya berfokus pada perusahaan yang secara administratif tercantum dalam penyidikan.

Aspek yang tidak kalah penting adalah menelusuri siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, siapa yang mengambil keputusan strategis, serta siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan.

Dalam konteks tersebut, hubungan antara PT AMI, PT Amindo, PT Dua Delapan Resources, PT Rowan Sukses Investama, dan perusahaan-perusahaan lain yang disebut dalam dokumen perlu diuji secara objektif.

Kejagung juga diharapkan mendalami kemungkinan adanya hubungan antara perubahan kepengurusan perusahaan, transaksi saham, aktivitas pertambangan, serta dugaan penyimpangan perizinan.