Yusril Minta Usulan Luhut soal UU Tipikor Dikaji Mendalam, Publik Dorong Pembahasan Terbuka

Berita17 Dilihat

Dalam pernyataan terbarunya, Yusril juga mengingatkan agar pihak yang ingin mengubah maupun mempertahankan aturan tidak terburu-buru mengambil posisi tanpa memahami persoalan hukum secara utuh. Ia menekankan pentingnya kajian yang mempertimbangkan sejarah pembentukan undang-undang dan perkembangan hukum antikorupsi.

Bagi Gagas Nusantara, perdebatan ini tidak seharusnya menyederhanakan persoalan menjadi pilihan antara perlindungan direksi BUMN dan pemberantasan korupsi. Keputusan bisnis dapat mengalami kerugian akibat risiko investasi, perubahan pasar, atau faktor di luar perkiraan. Namun, kerugian juga dapat muncul akibat kelalaian, benturan kepentingan, manipulasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip Business Judgment Rule (BJR) relevan dalam pembahasan tersebut. Indonesia telah mengenal perlindungan tertentu bagi direksi melalui hukum perseroan dan peraturan BUMN. Tantangannya adalah memastikan prinsip itu diterapkan secara konsisten tanpa menjadi tameng bagi tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Direksi membutuhkan kepastian hukum dalam mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab. Pada saat yang sama, negara harus tetap efektif menindak penyalahgunaan kewenangan dan melindungi keuangan publik. Keduanya harus berjalan bersama,” kata Romadhon.

Gagas Nusantara mendorong DEN menjelaskan dasar kajian, persoalan hukum yang hendak diperbaiki, serta alternatif regulasi yang dipertimbangkan. Pembahasan juga perlu melibatkan KPK, DPR, Kementerian Hukum, akademisi, auditor, praktisi BUMN, dan masyarakat sipil.

“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan rekomendasi yang terukur. Kepastian hukum bagi direksi harus diperkuat tanpa mengurangi akuntabilitas dan efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Romadhon.

Gagas Nusantara menilai reformasi hukum perlu bertumpu pada argumentasi yang kuat, keterbukaan, dan evaluasi objektif. Tujuannya bukan memberikan kekebalan kepada direksi, melainkan memperjelas batas antara keputusan bisnis yang sah dan penyalahgunaan kewenangan.