AP2 Indonesia Resmi Laporkan ASGA Group ke Dirjen Migas

Berita95 Dilihat

Selain itu, AP2 Indonesia mencatat ketidakhadiran tujuh perusahaan tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun ketidakhadiran itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, kondisi tersebut menjadi alasan tambahan untuk mendorong klarifikasi melalui mekanisme pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Melalui laporan ini, AP2 Indonesia meminta Ditjen Migas memverifikasi status dan ruang lingkup perizinan masing-masing badan usaha, mengevaluasi kepatuhan operasional distribusi LPG, serta berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Fardin menegaskan, tuntutan pencabutan izin merupakan desakan penegakan hukum yang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi melalui prosedur yang berlaku.

“Pencabutan izin harus menjadi konsekuensi nyata apabila pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum terbukti. Kami tidak meminta pemerintah bertindak tanpa pembuktian, tetapi kami juga tidak ingin dugaan pelanggaran berhenti tanpa kejelasan. Ditjen Migas harus menunjukkan bahwa pengawasan perizinan memiliki daya paksa dan keberpihakan pada keselamatan publik, bukan sekadar menjadi prosedur administratif,” ujarnya.

DPP AP2 Indonesia menegaskan akan mengawal laporan tersebut dan meminta kepastian tindak lanjut dari Ditjen Migas. Bagi AP2 Indonesia, keberlanjutan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, dan tanggung jawab terhadap keselamatan operasional.

“Tidak ada kepentingan bisnis yang dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan pekerja. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, pelanggaran yang terbukti wajib ditindak, dan izin usaha harus dicabut apabila dasar hukumnya terpenuhi,” tutup Fardin Nage.