Jerat Pidana dan Denda Ratusan Juta Bayangi Dugaan Bisnis Internet Ilegal di Muna Raya

banner 468x60

Ancaman sanksi yang membayangi tidak main-main, mulai dari pidana penjara maksimal 6 tahun, denda hingga Rp600 juta, sanksi administratif, hingga kewajiban ganti rugi atas wanprestasi.

Sorotan Perlindungan Konsumen dan Dugaan Penggelapan
Tidak hanya masalah izin telekomunikasi, PT MMJ juga disorot terkait hubungannya dengan puluhan hingga ratusan pelanggan di tiga kabupaten tersebut. LKBHMI menilai praktik operasional PT MMJ mengabaikan hak-hak konsumen dan rawan penyelewengan keuangan.

banner 970x250

“Setiap calon pelanggan yang ingin berlangganan akan langsung dipasangkan perangkat tanpa prosedur pengisian dokumen atau perjanjian berlangganan lebih dulu. Praktik semacam ini terhadap pelanggan rentan akan pengabaian terhadap resiko kualitas layanan maupun masalah kepastian hukum di kemudian hari,” tegas Alfan.

Padahal, Permenkomdigi No. 15/2025 (perubahan atas Permenkominfo No. 13/2019) mewajibkan penyelenggara/penjual kembali jasa internet menuangkan hubungan kerja sama dalam perjanjian tertulis. Praktik tanpa kontrak tertulis ini dinilai menabrak Pasal 4, 7, dan 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman ganti rugi, sanksi administratif, hingga denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, skema pembayaran iuran bulanan pelanggan yang ditransfer ke rekening pribadi pengurus perusahaan berinisial “N” juga berujung masalah. Meski Fery berkilah hal itu dilakukan untuk mempermudah aktivasi layanan, LKBHMI Kendari menilai tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana.

Baca juga:  BPBD Sultra Tinjau Titik Rawan Bencana di MTQ dan Kali Wanggu Kota Kendari

Alfan menyebutkan bahwa penghimpunan dana masyarakat ke rekening pribadi tanpa pembukuan korporasi yang sah berpotensi melanggar Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara. Tindakan ini juga dinilai berpotensi melanggar UU Perpajakan karena dugaan menyembunyikan penghasilan asli korporasi.

Pelanggaran Tata Ruang dan Fasilitas Kelistrikan
Daftar dugaan pelanggaran PT MMJ bertambah panjang dengan adanya masalah penataan infrastruktur di lapangan. Pemasangan jaringan kabel fiber optic di perkampungan yang dilakukan secara masif tanpa infrastruktur mandiri dan standar operasional telah merusak estetika lingkungan.

“Perusahaan ini juga diduga melanggar aturan penggunaan tiang listrik yang tidak sesuai peruntukan serta tanpa izin resmi PT PLN dalam melakukan pemasangan perangkat jaringan internet. Belum lagi jalur distribusi kabel yang berantakan merusak pemandangan di atas jalan maupun jalur kelistrikan yang ada,” lanjut Alfan.

Langkah pencatutan tiang listrik tanpa izin resmi ini bertentangan dengan penegasan PT PLN (Persero) dan PLN Watch yang melarang penggunaan fasilitas ketenagalistrikan untuk jaringan telekomunikasi tanpa kerja sama resmi. Tindakan ini juga dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan barang milik pihak lain.

Baca juga:  Satu Tahun Kepemimpinan ASR–Hugua, LPKP-Sultra: Fondasi Pendidikan dan Infrastruktur Mulai Terlihat

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT CMD maupun PT MMJ atas tuduhan dan rencana pelaporan hukum oleh LKBHMI Kendari tersebut.

banner 336x280

Komentar