Ia menambahkan bahwa fatwa MUI, jika diterbitkan, akan menjadi penguat penting bagi upaya pencegahan. “Fatwa bukan hanya soal haram dan halal. Ia menjadi panduan moral yang memperkuat kesadaran publik. Kami mendukung kajian ini,” ujarnya.
Kapolri juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang lebih dulu menerbitkan fatwa terkait penyalahgunaan vape. Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 dari MUI Jatim mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta melarang konsumsi di ruang publik dan bagi kelompok rentan .
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape,” ujar Suyudi .
JAN berharap kajian MUI Pusat dapat melengkapi upaya pencegahan yang sedang berjalan. Menurut Romadhon, dukungan masyarakat sangat diperlukan agar fatwa dan kebijakan larangan ini benar-benar menjadi kenyataan di lapangan.
“Kami mendorong agar masyarakat juga aktif menjaga lingkungannya. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait vape, laporkan. Dukungan publik akan memperkuat langkah MUI dan pemerintah. Kami ingin fatwa ini bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar melindungi generasi muda,” pungkas Romadhon.















Komentar