Surat KPH Ungkap Pembangunan di Hutan Lindung dan Dugaan Kerusakan Mangrove Wakatobi, APH Diminta Periksa eks Kadis Pariwisata

Berita372 Dilihat
banner 468x60

WAKATOBI, NUSANTARAVOICE.COM — Temuan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di kawasan yang teridentifikasi sebagai hutan lindung di Kabupaten Wakatobi kembali menjadi perhatian. Pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri kembali persoalan tersebut, termasuk dugaan kerusakan hutan mangrove dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan.

Pegiat lingkungan, Ramadhan, meminta Kejaksaan dan Kepolisian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXV Wakatobi pada 2022. Ia secara khusus mendorong pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar, apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterkaitan kewenangan dan tanggung jawabnya.

banner 970x250

Desakan tersebut merujuk pada surat UPTD KPH Unit XXV Wakatobi bernomor S28/07/KPH-WKB/II/2022 tentang penyampaian hasil patroli rutin di wilayah Resor Wangi-Wangi dan Resor Tomia.

Dalam dokumen itu, KPH mengungkapkan adanya pembangunan sarana dan prasarana wisata di dua lokasi yang berdasarkan pencocokan peta diidentifikasi sebagai kawasan hutan lindung, yakni sekitar Danau Tailaro Nto’oge di Pulau Kapota dan Puncak Kahianga di Pulau Tomia.

KPH juga menyebutkan bahwa berdasarkan data perizinan yang tersedia pada saat itu, belum terdapat perizinan terkait pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di kedua lokasi tersebut.

Baca juga:  Prabowo Puji Dapur Polri: "Nasinya Pulen, Standar Resto!"

Bagi Ramadhan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan administratif semata apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan.

“Kalau memang ada dugaan perusakan hutan mangrove dalam kegiatan pembangunan tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Apakah sudah pernah dilakukan penyelidikan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan bagaimana hasil penanganannya? APH harus memberikan kejelasan agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya berkepanjangan,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove memiliki fungsi ekologis penting sehingga setiap kegiatan pembangunan di dalamnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ramadhan meminta APH menelusuri seluruh rangkaian kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemenuhan persyaratan perizinan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proyek, dengan tetap berpedoman pada dokumen dan alat bukti yang sah.

Ia juga meminta penyidik menelusuri apakah Nadar, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan pembangunan yang menjadi objek temuan KPH tersebut.

Baca juga:  Gubernur ASR Besuk Korban Pemukulan Siswa SMA 12 Kendari 

“Perlu diperiksa apakah yang bersangkutan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bagaimana proses penganggaran dan pelaksanaan proyeknya, serta apakah seluruh persyaratan perizinan dan perlindungan lingkungan telah dipenuhi. Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apakah penanganan atas temuan KPH pada 2022 telah dilakukan secara menyeluruh.

banner 336x280

Komentar