Surat KPH Ungkap Pembangunan di Hutan Lindung dan Dugaan Kerusakan Mangrove Wakatobi, APH Diminta Periksa eks Kadis Pariwisata

Berita241 Dilihat
banner 468x60

Status sebagai mantan pejabat atau KPA tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan keterkaitan kewenangan dan tanggung jawab, peran yang bersangkutan patut ditelusuri secara profesional.

Selain persoalan perizinan pembangunan, Ramadhan meminta dugaan kerusakan hutan mangrove diperiksa secara langsung di lapangan.

banner 970x250

Pemeriksaan, menurutnya, perlu mengidentifikasi lokasi dan luasan kawasan yang diduga terdampak, bentuk kerusakan, waktu kejadian, pihak pelaksana pekerjaan, serta hubungan antara kegiatan pembangunan dan kerusakan lingkungan yang dilaporkan.

Dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, laporan pelaksanaan, dokumen perizinan kehutanan, serta hasil pengawasan instansi terkait juga perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dalam surat tahun 2022 tersebut, UPTD KPH Unit XXV Wakatobi merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Pada poin kelima, KPH meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di kawasan hutan sebelum memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga:  Kapolres Bengkulu Utara Sambut Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi untuk Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri langkah lanjutan yang telah dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setelah surat diterbitkan.

Meski demikian, keberadaan surat tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana oleh Nadar ataupun memastikan bahwa kerusakan mangrove disebabkan oleh kegiatan pembangunan yang dimaksud. Hal itu masih memerlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, dan pendalaman oleh instansi berwenang.

Atas dasar itu, Ramadhan meminta Kejaksaan dan Kepolisian menjelaskan apakah persoalan tersebut pernah ditangani melalui penyelidikan atau penyidikan, termasuk apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan telah dimintai keterangan.

“Jangan sampai ada persoalan yang menyangkut kawasan hutan lindung dan dugaan kerusakan lingkungan, tetapi masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Kami meminta APH menelusuri kembali dokumen dan fakta di lapangan secara objektif,” tutupnya.

Saat berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar, untuk memperoleh klarifikasi mengenai temuan KPH tersebut dan dugaan keterkaitannya dengan kegiatan pembangunan yang dipersoalkan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp telah berstatus centang dua, tetapi hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Nadar dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

banner 336x280

Komentar