Per 2026, Semua Perangkat Daerah Pemprov Sultra Telah Punya Website Resmi, Diskominfo: Perlu Dioptimalkan Dampaknya Bagi Masyarakat

Berita396 Dilihat
banner 468x60

Dalam konteks tersebut, kata Pahri, nama domain dan subdomain pemerintah memiliki peran strategis sebagai identitas digital resmi pemerintah daerah sekaligus pintu akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pemerintahan.

Pahri mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi dan memastikan kejelasan penanggung jawab website, memperbarui informasi secara berkala, meningkatkan keamanan dan keandalan layanan digital, serta memperkuat koordinasi dengan Diskominfo Sultra dalam penataan dan pengembangan layanan digital.

banner 970x250

Menurutnya, pengelolaan domain dan subdomain tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan teknis administrator website, tetapi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan digital yang mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan layanan digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang semakin tertata, terintegrasi, aman, dan mudah diakses masyarakat,” kata Pahri.

Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa evaluasi kinerja pemerintah digital mengalami perubahan. Jika sebelumnya evaluasinya menggunakan istilah indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), mulai tahun 2026 ini berubah menjadi Indeks PemDi (Pemerintahan Digital).

Perubahan ini menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak semata-mata diukur dari jumlah aplikasi atau inovasi teknologi yang dikembangkan, tetapi lebih kepada seberapa besar dampaknya bagi masyarakat.

banner 336x280
Baca juga:  Pernah Tak Berkantor Selama Dua Tahun, ASN di Busel Langsung Jadi Kepala Dinas, Kini Dilapor BKN

Komentar