KTT PT KDI Harus Diperiksa! AP2 Indonesia Desak ESDM, Kemnaker, dan Mabes Polri Bertindak

Berita203 Dilihat
banner 468x60

AP2 Indonesia Siap Gelar Aksi Nasional pada 12 Oktober 2026, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Persoalan Keselamatan Pertambangan

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) akan menggelar aksi demonstrasi nasional pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

banner 970x250

Aksi tersebut menyoroti dugaan persoalan keselamatan pertambangan di PT KDI. AP2 Indonesia mendesak agar Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tersebut diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap kronologi kejadian, mengevaluasi pelaksanaan prosedur keselamatan, serta menelusuri tanggung jawab teknis dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

AP2 Indonesia menilai kecelakaan kerja di sektor pertambangan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang selesai setelah korban dievakuasi dan laporan dibuat. Penanganan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan serius untuk mengungkap penyebab kejadian, menguji penerapan prosedur keselamatan, dan memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap KTT PT KDI menjadi salah satu fokus utama dalam aksi nasional tersebut.

Menurut Fardin, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menelusuri secara objektif pelaksanaan sistem keselamatan pertambangan, pengawasan operasional, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab teknis yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Baca juga:  Sambut HUT ke-81 TNI, Bank Sultra Serahkan Bantuan CSR Pembangunan Masjid dan Beasiswa untuk Anak Prajurit Korem 143/HO

“Kami mendesak KTT PT KDI diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pekerja di lapangan, sementara tanggung jawab teknis, sistem pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam kegiatan pertambangan tidak ditelusuri secara serius. Jika ada dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti. Jika terbukti, jatuhkan sanksi sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa!” tegas Fardin.

AP2 Indonesia Minta Keberadaan KTT dan Waktu Kejadian Didalami

Fardin juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai keberadaan KTT di lokasi saat kejadian, termasuk keterangan bahwa peristiwa tersebut diduga berlangsung di luar jam kerja atau setelah pekerjaan selesai.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan waktu kejadian, status operasional kegiatan, alasan keberadaan pihak-pihak terkait di lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan pengawasan keselamatan pada saat peristiwa berlangsung.

“Kalau benar kejadian berlangsung setelah pekerjaan selesai atau di luar jam kerja, pertanyaan mendasarnya adalah: kegiatan apa yang sedang berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi atau pembelaan sepihak,” lanjutnya.

Meski demikian, Fardin menegaskan bahwa keberadaan KTT di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan. Namun, fakta tersebut perlu didalami apabila relevan untuk mengungkap kronologi, pembagian tanggung jawab, dan kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Baca juga:  Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan, Aktivis: Persaudaraan Itu Modal Paling Mahal

Desak ESDM Audit Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan

AP2 Indonesia mendesak Kementerian ESDM melalui Kepala Inspektur Tambang (KaIT) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap KTT PT KDI, terutama terkait pelaksanaan tanggung jawab keselamatan pertambangan, pengawasan operasional, dan kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pemeriksaan tersebut, menurut AP2 Indonesia, harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti dengan menelaah dokumen keselamatan, catatan operasional, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan teknis atas kecelakaan tersebut.

Fardin menilai pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif maupun laporan yang disampaikan perusahaan. Pemeriksaan harus memastikan apakah ketentuan keselamatan benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional di lapangan.

“ESDM harus memastikan apakah tanggung jawab KTT benar-benar dilaksanakan di lapangan. Jangan hanya memeriksa berkas dan menerima laporan perusahaan. Periksa fakta, uji kepatuhan, dan umumkan tindak lanjut sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, evaluasi pengesahan KTT dan jatuhkan sanksi yang memiliki dasar hukum,” ujarnya.

AP2 Indonesia juga meminta pejabat berwenang mempertimbangkan pencabutan atau pembatalan pengesahan KTT maupun larangan menjabat sebagai KTT apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan tindakan tersebut memenuhi persyaratan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Skandal Ijazah Bupati Busel: Jejak Pemalsuan Kian Terbuka, Publik Menuntut Kejelasan

Mabes Polri Diminta Usut Tuntas Kecelakaan Kerja

Selain mendesak pemeriksaan administratif dan teknis, AP2 Indonesia meminta Mabes Polri memastikan penanganan kecelakaan kerja di PT KDI dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

banner 336x280

Komentar