AP2 Sultra Soroti PBG-SLF Pabrik dan Gudang di Rahandouna, Minta Kejati Telusuri Dugaan Penyimpangan

Berita8 Dilihat
banner 468x60

Selain persoalan administrasi, AP2 Sultra meminta pemerintah memperhatikan dampak keberadaan aktivitas pabrik dan pergudangan terhadap lingkungan sekitar apabila benar berada di kawasan permukiman.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain mobilitas kendaraan, keselamatan warga, kebisingan, dampak lingkungan serta kesesuaian kegiatan dengan karakter kawasan.

banner 970x250

“Ini bukan semata persoalan siapa yang memiliki bangunan. Ada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” katanya.

AP2 Sultra Siapkan Aksi dan Laporan

Untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum, AP2 Sultra menyatakan akan mengawal kasus tersebut melalui jalur kelembagaan dan aksi penyampaian pendapat.

Fardin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menginisiasi aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan kepada Kejati Sultra terkait sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi.

AP2 Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa proses penerbitan PBG dan SLF kedua objek tersebut, melakukan verifikasi tata ruang lokasi, serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Kami akan membawa persoalan ini kepada Kejati Sultra. Kami ingin semuanya terang. Kalau prosesnya memang sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Fardin.

Baca juga:  JAN Hadir di HUT Bhayangkara ke-80: Polri Makin Terbuka, Rakyat Makin Percaya

AP2 Sultra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Pemeriksaan aparat penegak hukum, menurut mereka, diperlukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, sesuai tata ruang, memenuhi standar teknis bangunan dan bebas dari praktik transaksional.

“Prinsipnya sederhana, perizinan harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai status tata ruang, legalitas bangunan dan proses penerbitan PBG serta SLF,” tutup Fardin.

banner 336x280

Komentar