Bahkan, pemohon akan menerima notifikasi otomatis begitu paspor telah selesai dicetak dan siap diambil.
Tak hanya layanan paspor, nomor layanan 08114001331 tersebut juga berfungsi sebagai sarana pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, termasuk dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) maupun aduan terkait perilaku petugas.
“Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.
Slamet berharap kehadiran inovasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara fleksibel tanpa terikat jam kerja operasional kantor.
“Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respon informasi yang valid,” pungkas Slamet.
Peluncuran IKENI SIGAP menjadi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif, sekaligus mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pemanfaatan teknologi digital.
















Komentar