LHK Desak Kejari Kendari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 61, Jangan Ada yang Dilindungi

Berita6 Dilihat
banner 468x60

KENDARI,NUSANTARAVOICE.COM – La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), Pendiri sekaligus Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 61 Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

LHK menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Kendari sejak beberapa tahun lalu harus mendapatkan kepastian hukum.

banner 970x250

Sebagai aktivis yang selama ini fokus pada persoalan pendidikan dan pengawasan anggaran publik, LHK mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kendari sejak beberapa tahun lalu. Seharusnya sudah ada perkembangan yang jelas, baik dalam proses penyelidikan maupun langkah hukum berikutnya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja aparat penegak hukum,” tegas LHK.

Ia meminta Kejari Kendari segera memeriksa pihak-pihak yang mengetahui secara langsung proses perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SDN 61 Kendari.

Menurut LHK, pemeriksaan terhadap kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

Baca juga:  Kasus PMI Minta Pulang dari Libya Diselidiki, Menteri Mukhtarudin: Negara Wajib Hadir

LHK mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut bermula ketika AP2 Sultra melakukan kunjungan ke SDN 61 Kendari setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dari hasil penelusuran awal dan dokumen yang diklaim telah dihimpun, pihaknya menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Beberapa komponen anggaran yang menjadi sorotan meliputi belanja alat tulis kantor (ATK), kebutuhan ruang kelas dan kantor, pemeliharaan gedung, pembayaran upah pekerja, hingga sewa penggunaan kantin sekolah.

“Kami menemukan sejumlah hal yang patut didalami aparat penegak hukum. Mulai dari belanja ATK, pemeliharaan gedung, kebutuhan ruang kelas, sampai pembayaran upah pekerja dan sewa kantin. Kami menduga terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, serta keterangan saksi agar diketahui apakah benar terdapat penyalahgunaan anggaran dan kerugian keuangan negara.

LHK juga mempertanyakan penggunaan anggaran Dana BOS yang menurutnya mencapai sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta setiap tahun.

“Kalau setiap tahun anggarannya mencapai ratusan juta rupiah, maka pertanyaan mendasarnya adalah ke mana seluruh anggaran tersebut digunakan? Ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menunjang pendidikan justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca juga:  Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Pelaku Ditangkap

Selain menyoroti laporan pertanggungjawaban, LHK menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa proses perencanaan dan pengelolaan Dana BOS diduga tidak melibatkan unsur sekolah secara semestinya.

Ia menduga Tim Dana BOS tidak dibentuk sebagaimana mestinya dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak dilakukan melalui rapat yang melibatkan komite sekolah serta dewan guru.

Menurutnya, RKAS diduga disusun oleh kepala sekolah bersama bendahara dan operator sekolah tanpa proses pembahasan serta persetujuan yang semestinya dari pihak terkait.

banner 336x280

Komentar