LHK Desak Kejari Kendari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 61, Jangan Ada yang Dilindungi

Berita77 Dilihat
banner 468x60

“Kami menduga perencanaan anggaran hanya dikelola oleh beberapa orang. Komite sekolah dan dewan guru seharusnya memiliki ruang untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran pendidikan tersebut,” ujarnya.

LHK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara RKAS, laporan realisasi anggaran, dan bukti-bukti pembelanjaan yang dilaporkan.

banner 970x250

Ia meminta Kejari Kendari menelusuri seluruh dokumen penggunaan Dana BOS, termasuk rekening penyaluran, transaksi pencairan, bukti pembelian, kuitansi, serta laporan pertanggungjawaban sejak 2023.

Menurut LHK, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat belanja yang tidak direalisasikan, penggunaan anggaran di luar peruntukan, atau dugaan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

LHK menegaskan, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius dan transparan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur penggunaan Dana BOS untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan Dana BOS Reguler mencakup antara lain pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor sesuai ketentuan.

Baca juga:  Prabowo di WEF Davos: Tanpa Perdamaian, Kemakmuran Global Mustahil Terwujud

Atas dasar itu, LHK meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan ada alasan untuk menunda-nunda penanganan laporan ini. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Telusuri berapa kerugian negara, siapa saja yang bertanggung jawab, dan bagaimana aliran penggunaan anggarannya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat tidak diberikan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

Terkait kemungkinan penahanan kepala sekolah maupun pihak lain, LHK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau bukti-buktinya sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, silakan proses sesuai hukum. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, LHK meminta Kejari Kendari menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, pengusutan dugaan penyimpangan Dana BOS bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas dan layanan pendidikan yang layak.

“Dana BOS itu untuk kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak kita. Jangan sampai hak peserta didik dirugikan akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup LHK.

Baca juga:  JAN Apresiasi Kebersamaan Kapolri-Panglima TNI-Jaksa Agung, Masyarakat Makin Percaya

Catatan redaksi: Dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan LHK dan pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi Kejari Kendari maupun tanggapan pihak SDN 61 Kendari dalam bahan yang tersedia. Status penanganan laporan, besaran kerugian negara, serta ada atau tidaknya tindak pidana perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang sebelum dipublikasikan sebagai fakta hukum.

banner 336x280

Komentar