JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM, – Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah itu disampaikan pada puncak acara HUT ke-28 PAN di Jakarta Convention Center, Jumat (18/9/2026). Presiden menegaskan supremasi hukum di sektor kehutanan tidak boleh tebang pilih.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut angka yang dilaporkan Kapolri: 95 korporasi terindikasi melanggar hukum dan ikut bertanggung jawab atas karhutla. Ia meminta Kapolri mengusut tuntas. “Jangan ragu-ragu. Begitu bukti kuat, lapor ke saya,” tegas Presiden.
Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Presiden tersebut sebagai manifestasi nyata komitmen politik pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor lingkungan hidup. Menurutnya, pernyataan itu sekaligus cerminan kepercayaan tinggi Presiden terhadap kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya.
“Ini bukan sekadar retorika, melainkan sinyal kuat tentang arah kebijakan pemerintahan ke depan dalam hal perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia,” ujar Romli.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyoroti perintah Presiden sebagai fondasi penting bagi penegakan hukum yang tegas. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai kepercayaan Presiden kepada Kapolri adalah modal besar untuk menuntaskan kasus karhutla tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi perintah tegas Presiden. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan rakyat. Kepercayaan pada Kapolri adalah modal besar. Tinggal bagaimana Polri membuktikan bahwa 95 korporasi itu benar-benar diproses tanpa tebang pilih,” ujar Romadhon, Minggu (20/9/2026).
