BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petugas SPPG

Berita105 Dilihat
banner 468x60

Menurutnya, pembayaran manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

“Ini juga menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan keluarga tetap mendapatkan manfaat ketika risiko kematian terjadi,” tambahnya.

banner 970x250

Haliq juga mengajak para pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam pelayanan publik seperti petugas SPPG, untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan penting karena perlindungan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Penyerahan manfaat JKM tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat langsung bagi keluarga pekerja, terutama ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

banner 336x280
Baca juga:  Bangga! Bahasa Muna Paling Banyak Masuk KBBI Dibanding Bahasa Daerah Lain di Regiom Sulawesi

Komentar