Polri di Jabatan Sipil: Saatnya Bicara Tata Kelola, Bukan Kecurigaan

Berita215 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM, – Ada dua hal yang tidak boleh dicampur dalam debat ini. Pertama, soal prosedur. Kedua, soal rasa keadilan. Ketika keduanya diaduk jadi satu, yang muncul bukan terang, melainkan kecurigaan. Padahal, jika dibaca dengan tenang, yang terjadi sebenarnya jauh lebih sederhana.

Hari ini, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Indonesia Police Watch menyampaikan pandangannya. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. Ia menyebut Pasal 28A UU Polri mengatur hal itu secara limitatif—terbatas, tidak selebar yang dibayangkan masyarakat.

banner 970x250

“Menurut penalaran yang wajar, penempatan Polri di luar organisasi Polri lebih kompatibel dengan fungsi Polri untuk menjaga keamanan, ketertiban, perlindungan, dan pelayanan serta penegakan hukum,” ujar Sugeng di Gedung MK.

Kalimat itu perlu dibaca pelan. Yang dibandingkan bukan aparat dengan ASN, melainkan korps bhayangkara dengan TNI. Tentara Nasional Indonesia adalah alat pertahanan negara yang menjaga kedaulatan. Sementara kepolisian punya fungsi yang lebih bersinggungan dengan urusan sipil. Dari sudut pandang itu, penempatan personel di luar struktur bukan hal yang aneh. Ini justru bagian dari logika pelayanan.

Baca juga:  Pariwisata Didorong Jadi Core Economy, Kadis Pariwisata Sultra Tancap Gas Benahi Pulau Bokori

Ketua Romadhon Jasn, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai polemik ini perlu diletakkan pada tempatnya. Inj mengingatkan bahwa menggugat undang-undang ke MK adalah hak konstitusional. Tapi membangun ketakutan di ruang publik, seolah-olah aparat akan “menguasai” jabatan di instansi lain, adalah hal yang berbeda.

“Silakan berdebat soal prosedur. Itu sah. Tapi jangan bikin seolah-olah Polri mau menguasai jabatan di instansi lain. Pasal 28A itu limitatif. Mari kita kawal bersama. Masyarakat yakin Polri menjalankan apa yang terbaik. Yang perlu dijawab bukan tuduhan, tapi desain kontrol yang jelas dan terbuka,” terang Romadhon, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

banner 336x280

Komentar