KMI: Misbakhun diduga Terlibat Jual Beli Pita Cukai, KPK Wajib Periksa!

Berita44 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, terkait dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli pita cukai rokok. Desakan ini disampaikan menyusul terungkapnya skandal suap dan manipulasi pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menyeret sejumlah pihak.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menegaskan bahwa posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI yang membidangi cukai dan keuangan negara menempatkannya pada posisi kunci yang harus dijelaskan ke publik. “Kami tidak menuduh, tapi rekam jejak dan kebijakan yang diambil Misbakhun menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakannya. KPK wajib memeriksa,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).

banner 970x250

KPK tengah mengusut skandal dugaan suap dan manipulasi pita cukai rokok yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Modusnya: pengusaha rokok nakal memborong pita cukai bertarif rendah yang diperuntukkan bagi industri rumahan manual, padahal mereka memproduksi rokok menggunakan mesin berskala besar. Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal bagi para pelaku .

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa manipulasi pita cukai ini telah masuk radar penyidikan. “Ada yang palsu dan ada yang salah peruntukan. Cukai yang mestinya untuk linting kretek dengan filter itu beda-beda. Itu sudah masuk radar penyidikan,” tegasnya .

Baca juga:  Bupati Busel Diduga Pamer Kedekatan dengan Kejaksaan Agung di Tengah Ramai Kasus Mafia Proyek

KMI menyoroti rekam jejak Misbakhun yang selama ini dikenal sebagai legislator dengan penolakan terbesar terhadap kenaikan cukai rokok. Bahkan, Misbakhun pernah membuat pernyataan kontroversial yang menyebut tidak ada orang meninggal karena rokok. Ia juga mengusulkan relaksasi pita cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk industri hasil tembakau .

banner 336x280

Komentar