Menimbang Pembatasan Pertalite: Pertamina Tunggu Arahan, Publik Diminta Tenang

Berita0 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Rencana pemerintah membatasi penyaluran Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 belum diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Perseroan masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai mekanisme pembatasan BBM bersubsidi tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa Pertamina sebagai badan usaha akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. “Sampai saat ini kita masih menunggu pastinya, karena di level pemerintah, kami adalah badan usaha yang akan mengikuti bagaimana arahan dari pemerintah. Nah tentunya semangat yang diusung adalah kembali lagi bagaimana pendistribusian BBM ini tepat sasaran,” ujar Roberth saat ditemui dalam acara Pertamax Journey di Cilacap, Kamis (10/9/2026).

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi sikap kooperatif Pertamina yang menunggu arahan resmi pemerintah. “Pertamina menunjukkan profesionalisme dengan tidak mendahului kebijakan pemerintah. Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Kami mengimbau publik untuk tetap tenang karena kebijakan ini belum final,” ujar Romadhon.

Roberth menjelaskan bahwa regulator sekaligus penentu kebijakan terkait pembatasan Pertalite berada di tangan pemerintah. Jika kebijakan tersebut telah resmi ditetapkan, Pertamina akan menyiapkan mekanisme penerapannya bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk BPH Migas. “Regulatornya, penentu kebijakannya itu ada di pemerintah. Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap,” tegasnya.

Terkait kemungkinan perubahan sistem barcode untuk mengidentifikasi konsumen berdasarkan desil, Roberth mengatakan Pertamina belum memperoleh arahan teknis. Ia menjelaskan bahwa konsep desil pada dasarnya digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan ekonominya. “Desil yang ada di atas itu adalah indikator kategori masyarakat mampu. Kami dari Pertamina memahaminya adalah bahwa BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi,” jelasnya.