“Dana BOK dan Dana Kapitasi merupakan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka dan diperiksa secara transparan,” ujarnya
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai dengan lokasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Koordinator lapangan aksi adalah Fitrah Patatidogano.
Ia berharap Kejati Sultra dan Kejari Muna segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Kami meminta penegak hukum bekerja secara objektif. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Namun apabila ditemukan bukti tindak pidana, kami mendesak agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Dugaan yang disampaikan AMAR tersebut masih berupa tudingan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat berita ini tayang redaksi sementara berupaya menghubungi Pihak Kepala Puskesmas Lohia untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan tersebut.
