KMI Dukung Langkah Komdigi, Terbitkan SE Larangan Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet: “Ini Kemenangan Rakyat Kecil”

Berita11 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Kabar baik bagi seluruh pengguna internet di Tanah Air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026 lalu.

Kaukus Muda Indonesia menyambut baik dan mendukung penuh langkah tegas Menkomdigi Meutya Hafid. Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai kebijakan ini sebagai kemenangan nyata bagi rakyat kecil yang selama ini dirugikan oleh praktik penghangusan kuota secara sepihak. “Ini adalah kemenangan bagi masyarakat, terutama pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, dan pelajar yang selama ini menjadi korban kebijakan kuota hangus,” ujar Edi kepada Wartawan, Minggu (30/8).

banner 970x250

SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu memuat empat ketentuan penting. Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan dengan putusan MK. Kedua, operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota yang dimiliki konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jumat (28/8).

Baca juga:  Kemenko Polkam Dorong Penguatan Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik di Sultra
banner 336x280

Komentar