KMI Dukung Langkah Komdigi, Terbitkan SE Larangan Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet: “Ini Kemenangan Rakyat Kecil”

Berita21 Dilihat
banner 468x60

Keempat, operator seluler diwajibkan memberikan edukasi mengenai beragam mekanisme rollover kuota internet dan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini kepada Kementerian Komdigi setiap bulan. Laporan pertama paling lambat disampaikan pada 28 September 2026 .

Edi Homaidi mengapresiasi keberanian Menkomdigi menerbitkan SE ini meskipun masih ada laporan bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Menurutnya, langkah ini membuktikan negara hadir melindungi hak-hak masyarakat di era digital. “Kami dari KMI mendukung penuh langkah Komdigi. Ini bukti bahwa pemerintah mendengar keluhan rakyat,” ujarnya.

banner 970x250

KMI juga mendorong agar implementasi aturan ini diawasi secara ketat. Edi mengingatkan agar operator tidak mencari celah dengan memberlakukan biaya terselubung atau menaikkan tarif paket internet secara tidak wajar. “Kami akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan malah menjadi beban baru,” pungkas Edi.

Dengan terbitnya SE ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar tidak akan hangus begitu saja. Perlindungan sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lainnya.

Baca juga:  Puncak Hari Indonesia Menabung 2026; Bank Sultra Terpilih sebagai BPD Terbaik Implementasi Program KEJAR se-Sulawesi

Langkah Komdigi ini menjadi momentum penting bagi terciptanya industri telekomunikasi yang lebih adil dan berpihak pada konsumen.

banner 336x280

Komentar