Kasatpol PP Sultra Diduga Zalimi Yusnani dan La Ode Bone, Tunjangan Jabatan Tak Dibayarkan Selama 10 Bulan Gegara Suket Bebas Aset

Berita12 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusnani, bersama eks Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Sultra, La Ode Bone, membantah pernyataan Kasat Pol PP Sultra Hamim Imbu yang kembali mempersoalkan administrasi bebas aset bagi keduanya.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Hamim Imbu dalam pemberitaan media online berjudul “Demo Berujung Ricuh, Kasat Pol PP Sultra Bongkar Akar Kisruh Satpol PP Sultra, Hamim Ungkap Rangkaian Persoalan Sejak 2024” yang terbit pada Jumat, 21 Agustus 2026.

banner 970x250

Dalam pemberitaan tersebut, Hamim disebut masih mempersoalkan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) aset bagi pejabat yang telah dimutasi dari Satpol PP Sultra ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Yusnani dan La Ode Bone menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami dan merupakan pembohongan publik. Keduanya menegaskan bahwa mereka tidak pernah menguasai atau menggunakan Barang Milik Daerah (BMD) Satpol PP Sultra sebagaimana yang dipersoalkan.

Yusnani bahkan menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena disampaikan setelah Surat Keterangan Bebas Aset telah ditandatangani oleh Kasat Pol PP Sultra pada 24 Juli 2026.

“Surat Keterangan Bebas Aset kami sudah ditandatangani pada 24 Juli 2026. Karena itu, kalau kemudian masih diberitakan seolah-olah kami sampai saat ini menguasai aset Satpol PP, tentu ini harus diluruskan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Yusnani, Rabu, 26/8/2026.

Baca juga:  Tudingan Konflik Kepentingan terhadap Plt Rektor UHO Dinilai Terlalu Prematur dan Menyesatkan

Yusnani menjelaskan, dirinya bersama La Ode Bone telah dimutasi ke OPD lain berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/385 tanggal 3 Oktober 2025.

Yusnani kemudian bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan La Ode Bone bertugas di Dinas Kehutanan.

Menurut Yusnani, sejak menjalankan tugas di Satpol PP, dirinya maupun La Ode Bone tidak pernah menerima ataupun menguasai aset daerah yang menjadi objek sebagaimana yang dipersoalkan.

Bahkan, menurutnya, dalam pelaksanaan tugas di Satpol PP, fasilitas berupa kupon bahan bakar minyak (BBM) pun tidak pernah diberikan kepada mereka.

“Faktanya tidak ada barang milik daerah yang kami kuasai. Bahkan kupon BBM pun tidak pernah kami terima. Jadi kalau dikatakan kami masih menguasai aset, pertanyaannya sederhana: aset apa yang kami kuasai?” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan untuk menyatakan dirinya dan La Ode Bone masih memiliki tanggung jawab atas aset tertentu.

Menurut Yusnani, apabila seseorang dianggap masih menguasai BMD, semestinya terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan jenis barang, kode barang, pengguna barang, serta dasar penetapan tanggung jawab terhadap barang tersebut.

“Kalau memang kami dianggap menguasai barang, silakan tunjukkan barangnya. Mana daftar barangnya? Mana kode barangnya? Mana dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan kami?” tegasnya.

Yusnani juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui kanal SP4N-LAPOR! dan kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melalui pemeriksaan investigatif.

Menurut Yusnani, pemeriksaan tersebut turut menyentuh pihak-pihak terkait, termasuk Bendahara Barang Satpol PP Sultra.

Baca juga:  Bareskrim: Anak Lisa Mariana Tidak Memiliki Hubungan Biologis dengan Ridwan Kamil

Ia menyebut berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang diterimanya, tidak ditemukan barang yang tercatat sebagai aset yang digunakan atau dikuasai oleh dirinya maupun La Ode Bone.

“Ini bukan hanya berdasarkan klaim kami. Persoalan ini sudah pernah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat. Termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan Bendahara Barang,” jelasnya.

Meski demikian, Yusnani menegaskan dirinya tidak ingin membuka dokumen hasil pemeriksaan secara keseluruhan karena dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang berada dalam kewenangan instansi pemeriksa.

Yusnani juga membantah anggapan bahwa setiap penerbitan Surat Keterangan Bebas Aset secara otomatis harus didahului dengan BAST apabila memang tidak terdapat barang yang berada dalam penguasaan pejabat yang bersangkutan.

Ia meminta pihak Satpol PP menunjukkan aturan yang secara tegas mengatur bahwa pejabat yang tidak menguasai BMD wajib terlebih dahulu menyerahkan aset melalui BAST sebagai syarat penerbitan surat bebas aset.

“Kalau memang ada aturan yang mewajibkan berita acara serah terima sebelum surat keterangan bebas aset diterbitkan, silakan tunjukkan aturan dan pasalnya. Jangan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Yusnani menilai BAST merupakan dokumen yang harus memiliki objek yang jelas.

“Namanya Berita Acara Serah Terima Barang. Harus jelas siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan barang apa yang diserahterimakan. Kalau saya tidak menguasai barang, lalu barang apa yang mau saya serahkan dan apa yang mau diterima?” katanya.

Ia mengaku sejak awal justru diminta untuk membuat BAST dan menandatanganinya di hadapan Kasat Pol PP, meskipun menurutnya tidak ada aset yang berada dalam penguasaannya.

Baca juga:  Rebut B1 KWK Partai Golkar, La Ode Kardini Tekel Rajiun Tumada Pada Menit Terakhir

“Kan lucu. Apa yang mau diserahkan dan apa yang mau diterima kalau faktanya tidak ada aset yang kami kuasai?” ujarnya.

Yusnani menilai pengelolaan BMD tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi, tetapi harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai pinjam pakai BMD sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut justru memperlihatkan bahwa BAST berkaitan dengan adanya objek barang yang diserahkan dalam suatu proses pengelolaan atau pemanfaatan BMD.

“Jangan dibalik. Kalau memang ada barang yang diserahkan, tentu harus jelas objeknya. Tetapi kalau tidak ada barang yang dikuasai, jangan kemudian dibuat seolah-olah kami memiliki aset yang harus diserahterimakan,” katanya.

La Ode Bone: Pernyataan Kasat Tidak Sesuai Fakta

Senada dengan Yusnani, mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Sultra, La Ode Bone secara khusus memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Hamim Imbu.

Ia menegaskan tudingan bahwa dirinya masih menguasai aset kantor Satpol PP Sultra tidak benar.

banner 336x280

Komentar