“Pernyataan tersebut tidak benar. Tuduhan bahwa kami masih menguasai aset kantor Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya, Rabu, 26/8/2026.
La Ode Bone menegaskan, fakta tersebut dapat dibuktikan melalui Surat Keterangan Bebas Aset yang telah ditandatangani langsung oleh Kasat Pol PP Sultra pada 24 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, menurut La Ode Bone, dinyatakan bahwa dirinya tidak menguasai atau menggunakan barang aset daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun aset kantor Satpol PP Sultra.
“Surat Keterangan Bebas Aset tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kasat Pol PP pada tanggal 24 Juli 2026. Dalam dokumen itu dinyatakan secara tegas bahwa kami tidak menguasai atau menggunakan barang aset daerah,” ujarnya.
Karena itu, La Ode Bone meminta Hamim Imbu meluruskan informasi yang telah disampaikan kepada publik.
“Kami meminta agar informasi tersebut diluruskan dan tidak lagi menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Yusnani kemudian mempertanyakan mengapa persoalan yang menurutnya sudah selesai secara administratif kembali muncul dalam pemberitaan setelah Surat Keterangan Bebas Aset diterbitkan.
“Surat bebas aset sudah ditandatangani tanggal 24 Juli 2026. Tetapi pada 21 Agustus 2026 kembali muncul pemberitaan yang masih menyoalkan persoalan bebas aset kami. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Menurut Yusnani, seorang pejabat pimpinan tinggi pratama seharusnya memberikan penjelasan yang berdasarkan data, dokumen, dan regulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
“Seorang pejabat tinggi pratama seharusnya memberikan penjelasan yang bijak dan berdasarkan bukti dukung yang valid. Jangan sampai pernyataan yang tidak sesuai fakta justru menimbulkan kisruh baru,” katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, persoalan bermula setelah dirinya dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara La Ode Bone dimutasi ke Dinas Kehutanan. Menurutnya, setelah kepindahan tersebut, Kasat Pol PP Sultra tidak bersedia menandatangani Surat Keterangan Bebas Aset mereka sebelum keduanya membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.
“Setelah saya pindah ke DLH dan Pak Bone ke Dinas Kehutanan, beliau tidak bersedia menandatangani Surat Keterangan Bebas Aset kami. Kami justru diminta terlebih dahulu membuat Berita Acara Serah Terima Aset dari kami kepada Kasat dan menandatanganinya di hadapan beliau,” jelasnya.
Yusnani mempertanyakan permintaan tersebut karena menurutnya tidak terdapat aset yang pernah dikuasai atau digunakan oleh dirinya maupun La Ode Bone.
“Faktanya tidak ada aset yang kami kuasai. Kan menjadi pertanyaan, apa yang mau diserahkan dan apa yang mau dia terima? Kalau barangnya tidak ada dalam penguasaan kami, lalu objek serah terimanya apa?” tegas Yusnani.
Ia juga mengungkapkan bahwa berulang kali Bendahara Barang Satpol PP telah memasukkan Surat Keterangan Bebas Aset untuk diproses, namun menurutnya dokumen tersebut justru diminta untuk disimpan terlebih dahulu.
“Berkali-kali Bendahara Barang memasukkan Surat Keterangan Bebas Aset kami, tetapi disuruh simpan dulu, nanti saja. Akibatnya hak kami ikut tertahan,” ungkapnya.
Yusnani juga mengungkapkan dampak yang menurutnya timbul akibat persoalan administrasi tersebut.
Ia menyebut dirinya bersama La Ode Bone tidak menerima tunjangan jabatan selama menjalankan tugas di OPD masing-masing setelah mutasi.
Menurut keterangannya, persoalan tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga proses administrasi bebas aset diselesaikan pada 2026.
“Sejak November 2025 sampai sekarang kami menjalankan tugas jabatan, tetapi tunjangan jabatan tidak kami terima. Termasuk tunjangan yang berkaitan dengan gaji ke-13 dan ke-14,” ungkapnya.
Ia menyebut persoalan tersebut membuat hak kepegawaiannya tertunda selama berbulan-bulan.
“Kurang lebih 10 bulan kami menjalankan tugas jabatan tanpa menerima tunjangan jabatan. Kalau dihitung dengan hak lainnya, persoalan ini sudah berlangsung sekitar 12 bulan dan Ini yang kami sebut sebagai bentuk kezaliman,” tegasnya.
Yusnani menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas meskipun hak kepegawaiannya belum diterima.
Ia mengatakan dirinya tidak memilih melakukan tindakan emosional dan justru menempuh jalur pengaduan resmi melalui SP4N-LAPOR! dan aplikasi MyASN.
“Saya tidak ngamuk. Saya tetap menjalankan tugas. Yang kami minta hanya kejelasan kenapa hak kami tidak diberikan, sementara kami tetap menjalankan tugas sesuai jabatan. Kami masih bisa menahan diri. Kami memilih jalur administrasi dan pengaduan resmi. Tetapi jangan kemudian kami yang dituduh menguasai aset,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar BAST, Yusnani juga mempertanyakan adanya perlakuan yang menurutnya berbeda terhadap pegawai lain.
Ia mengaku pada saat dirinya mengurus administrasi bebas aset, dirinya diminta terlebih dahulu membuat BAST. Namun, pada hari yang sama terdapat pegawai lain yang memasuki masa pensiun dan menurutnya tidak dimintai proses serah terima aset seperti yang diberlakukan kepada dirinya dan La Ode Bone.
“Ini juga harus dijelaskan. Mengapa kami yang diminta membuat berita acara serah terima, sementara pada hari yang sama ada pegawai yang pensiun tetapi tidak dimintai berita acara seperti kami?” ujarnya.
Menurut Yusnani, persoalan tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Yusnani dan La Ode Bone menegaskan mereka tidak menolak apabila memang terdapat kewajiban administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, mereka meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak pernah menolak aturan. Kalau memang ada kewajiban yang jelas berdasarkan peraturan, kami siap melaksanakan. Tetapi jangan membebankan kewajiban berdasarkan asumsi terhadap barang yang faktanya tidak pernah kami kuasai,” kata Yusnani.
Keduanya juga meminta agar pernyataan mengenai penguasaan aset oleh mereka segera diluruskan karena Surat Keterangan Bebas Aset telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kasat Pol PP Sultra sendiri.
“Kami berharap persoalan ini tidak lagi dipelintir dan tidak menjadi konsumsi publik dengan informasi yang tidak sesuai fakta. Semua harus dikembalikan kepada dokumen dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
