Empat Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

Nasional985 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Keempat pimpinan DPR yang menandatangani surat tersebut yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam hasil audiensi, DPR menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Awalnya, surat pernyataan hanya memuat kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai batas waktu.

Namun, massa AMPB meminta klausul tersebut diperluas. Mereka menegaskan bahwa pengunduran diri tidak cukup hanya dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga harus mencakup keanggotaan di DPR.

“Kalau mundur dari pimpinan berarti masih jadi anggota DPR,” ujar salah satu perwakilan massa.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan DPR. Dasco bahkan menambahkan revisi klausul tersebut secara langsung dengan tulisan tangan pada dokumen yang telah disiapkan.