Empat Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

Nasional955 Dilihat
banner 468x60

Setelah perubahan dilakukan, Dasco menandatangani surat tersebut dan kemudian diikuti pimpinan DPR lainnya.

Pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan apresiasi atas hasil audiensi tersebut. Ia mengatakan pimpinan DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang disepakati.

banner 970x250

“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI menghasilkan komitmen RUU Perampasan Aset disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” kata Supriyono.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak mengikuti audiensi karena sedang memimpin rapat paripurna yang berlangsung bersamaan.

Puan menjelaskan, ketidakhadirannya merupakan bagian dari pembagian tugas di antara pimpinan DPR. Saat Dasco meninggalkan ruang paripurna untuk menerima massa aksi, Puan bersama Sari Yuliati mengambil alih jalannya rapat.

“Memang kami membagi tugas karena ada satu ketua dan empat wakil ketua. Pimpinan memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” ujar Puan.

Puan juga menjelaskan dirinya sebelumnya memiliki agenda pertemuan sehingga tidak mengikuti rapat paripurna sejak awal. Setelah itu, ia mengambil alih pimpinan rapat ketika Dasco menerima perwakilan massa AMPB.

Baca juga:  Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung, Bantah Terlibat Korupsi Chromebook

Dengan ditandatanganinya surat tersebut, publik kini menunggu realisasi komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu 15 Desember 2026.

banner 336x280

Komentar