JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian dalam menindak para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kalimantan. Penindakan hukum yang cepat dan terukur dinilai sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari bencana ekologi yang semakin meluas.
Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah, meliputi Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa aparat telah bergerak cepat dan terukur dalam mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai langkah Polri ini bukan sekadar respons reaktif terhadap bencana ekologi, melainkan cerminan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip reformasi Polri. “Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri dan jajarannya dalam menindak pelaku karhutla. Ini bukti bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi kekayaan alam dari eksploitasi yang merusak,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Kebakaran hutan di Kalimantan telah menyebabkan munculnya asap tebal di hampir seluruh wilayah, mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai 38.319 hektare di Kalbar, 8.019 hektare di Kalsel, 7.635 hektare di Kalteng, 2.715 hektare di Kaltim, dan 400 hektare di Kaltara. Sekitar 12.800 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan modifikasi cuaca guna mengendalikan titik api yang terus bermunculan.
“Langkah Polri yang tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan korporasi, adalah langkah yang tepat. Kejahatan lingkungan tidak bisa hanya diatasi dengan menangkap petani ladang, tetapi harus menyentuh aktor intelektual dan pemodal di baliknya,” tegas Edi Homaidi.
















Komentar