Menuju Badan Publik Informatif, Pemprov Sultra Gelar Rakor PPID 2026

Berita17 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Zahra Syahriah, Kendari, Kamis (6/8/2026).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Sultra, Pahri Yamsul, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.

Membacakan sambutan Pj. Sekda, Pahri Yamsul menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di era digital, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga PPID memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia mengatakan, rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga selaras dengan visi RPJMD Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas serta mendukung transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pahri Yamsul juga mengajak seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu menjadikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut sebagai momentum perbaikan bersama. Penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, optimalisasi layanan digital, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, predikat Informatif bukan sekadar capaian penilaian, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.