Menurut KMI, RDP diperlukan agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan tenaga kerja, status hubungan kerja para pekerja outsourcing, pemberian kontrak kerja, pembayaran hak-hak pekerja, serta dugaan PHK sepihak yang disampaikan oleh para pekerja.
Mahasiswa menilai DPRD Kota Kendari memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah. Mereka berharap RDP dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang adil dan memastikan hak-hak pekerja outsourcing terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta DPRD Kota Kendari tidak tinggal diam dan segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan PT Inti Cakrawala Citra dan PT Lajali agar persoalan ini dapat dibuka secara terang kepada publik,” demikian tuntutan KMI dalam seruan aksinya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Lajali menyatakan bahwa tudingan mengenai PHK sepihak serta dugaan upaya menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perlu didiskusikan kembali secara menyeluruh.
Menurut pihak perusahaan, yang perlu menjadi perhatian adalah masa kerja sama antara PT Inti Cakrawala (Indogrosir) dan PT Lajali yang telah berakhir.
“Kami perlu menegaskan bahwa masa kontrak kerja sama antara PT Inti Cakrawala dan PT Lajali telah berakhir. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, maka hubungan kerja karyawan kami yang bekerja pada saat itu juga berakhir mengikuti ketentuan kontrak yang telah disepakati antara Indogrosir dan PT Lajali,” ujar perwakilan PT Lajali.
