KPU Usul Subsidi Kampanye Tekan Biaya Politik, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Bahas

Berita53 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti lonjakan biaya kampanye sebagai isu krusial yang harus diakomodasi dalam perubahan regulasi pemilu dan pilkada. Komisioner KPU August Mellaz menyatakan bahwa fenomena maraknya OTT kepala daerah menjadi evaluasi penting yang tidak bisa diabaikan. “Saya kira sebagai satu fenomena (marak kepala daerah di OTT), mau tidak mau kan ini jadi semacam isu yang memang nanti harus di-address dalam konteks revisi undang-undang mungkin Pemilu atau Pilkada,” ujar Mellaz dalam diskusi di Kantor KPU, Kamis (30/7/2026).

Usulan KPU ini muncul di tengah catatan 12 kepala daerah yang terjaring OTT sepanjang Januari-Juli 2026. Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar masalah yang membuat kepala daerah mudah terjerat korupsi. Fenomena ini menjadi alarm bahwa sistem pilkada kita masih mahal dan rentan terhadap praktik korupsi.

KPU menawarkan solusi berupa subsidi kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Subsidi langsung dapat berupa penggantian biaya perolehan suara, sedangkan subsidi tidak langsung melalui optimalisasi penggunaan frekuensi publik untuk ruang kampanye. Mellaz menjelaskan bahwa kedua opsi ini bisa dianalisis lebih lanjut untuk menekan biaya politik yang terus meningkat.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, sebelumnya telah menyatakan bahwa maraknya OTT kepala daerah harus menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan mengkaji usulan KPU dan berbagai masukan dari masyarakat untuk memperbaiki sistem Pilkada ke depan. “Maraknya OTT kepala daerah ini adalah alarm bagi kita semua. Komisi II akan serius mengkaji usulan KPU dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan sistem Pilkada,” ujar Bahtra Banong.

Jaringan Aktivis Nusantara mengapresiasi langkah KPU yang proaktif memberikan solusi atas persoalan sistemik ini. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai usulan ini sebagai terobosan yang patut didukung dan segera direalisasikan. Menurutnya, solusi ini tidak hanya menjawab persoalan biaya politik, tetapi juga menjadi langkah pencegahan korupsi di masa depan.