Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II periode 2026–2029. RAN PE Fase II memuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis yang melibatkan 70 kementerian dan lembaga.
JAN mendukung penuh pelaksanaan RAN PE Fase II. “Pencegahan terorisme digital bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa,” tegas Romadhon.
JAN juga mengajak orang tua dan kalangan pendidik untuk memperkuat pengawasan serta literasi digital anak-anak di lingkungan keluarga dan sekolah. Menurutnya, penguatan karakter kebangsaan menjadi benteng utama melawan propaganda ekstremisme.
“Kami akan terus mengawal agar perlindungan anak dari ancaman terorisme digital menjadi prioritas nasional. Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sipil adalah kunci keberhasilan,” pungkas Romadhon Jasn.
















Komentar