Kolaborasi Indonesia Dorong Sinergi Nasional Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita8 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Kolaborasi Indonesia kembali menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Dialog Publik bertajuk “Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui Peran Keluarga, Masyarakat, dan Negara”, yang digelar secara virtual, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai provinsi di Indonesia ini menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif, komprehensif, dan berpihak kepada korban.

banner 970x250

Tiga narasumber yang hadir dalam forum tersebut, yakni mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022, Dr. Sitty Hikmawatty; Ketua Kelompok/Fraksi DPD RI periode 2024–2029, Dr. Dedi Iskandar Batubara; serta Pakar Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Isyana Kurniasari Konoras.

Dalam paparannya, para narasumber sepakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan penanganan secara kolaboratif. Upaya perlindungan tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga dunia akademik.

Dr. Sitty Hikmawatty menekankan bahwa berbagai kasus kekerasan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh persoalan sistemik yang terus berkembang di lingkungan sosial. Karena itu, strategi penanganan harus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter anak.

Baca juga:  Visioner Indonesia Nilai Desakan Penetapan Tersangka Sekda Sultra Sebagai Teror Opini & Upaya Pembunuhan Karakter

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap indikasi kekerasan, tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan, serta bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.

Sementara itu, Dr. Dedi Iskandar Batubara menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

banner 336x280

Komentar