Bahtra Banong Tegaskan PAW Ombudsman Telah Sesuai Kewenangan, Publik Diminta Percaya Proses

Berita142 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menegaskan, proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI telah melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. Penetapan pengganti Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi, lanjutnya, merupakan langkah konstitusional yang diambil untuk memastikan lembaga pengawas pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/7/2026). Paripurna menyetujui usulan PAW setelah Komisi II mengirimkan surat resmi berisi nama calon pengganti. Hery Susanto sendiri diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada 8 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

banner 970x250

Menanggapi polemik yang berkembang, Bahtra menyatakan bahwa PAW anggota Ombudsman tidak harus mengikuti nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur secara rinci mekanisme tersebut.

“Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Kami cari tahu, ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca juga:  PMI Masuk Industri Dirgantara Korea, Awal Migrasi Tenaga Kerja Berbasis Talenta

Ia menambahkan, Komisi II telah menggelar rapat internal dan memastikan adanya dasar hukum yang kuat sebelum mengusulkan nama pengganti. Penetapan itu, lanjutnya, merupakan kewenangan penuh komisi dan telah melalui proses musyawarah yang mendalam. Pertimbangan utamanya, kata Bahtra, murni berdasarkan hasil fit and proper test yang pernah dilakukan.

“Artinya, Komisi II punya kewenangan siapa yang paling layak berdasarkan hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II. Pertimbangannya murni dari fit and proper test,” jelasnya.

Komisi II Telah Kirim Nama ke Pimpinan DPR

banner 336x280

Komentar